Alat Pembatas Kecepatan (Speed Bump)
Alat Pembatas Kecepatan (Speed Bump)
Alat pembatas kecepatan atau Speed Bump merupakan perlengkapan lalu lintas tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Alat Pembatas Kecepatan atau Speed Bump digunakan untuk pembatas laju atau kecepatan kendaraan pada jalan raya, gedung, perumahan, pabrik, dll.
Spesifikasi Teknis Alat Pembatas Kecepatan
1. Bentuk Alat Pembatas Kecepatan
a. Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapezium dan bagian yang menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm.
b. Kedua sisi miring penampang mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%.
c. Lebar mendatar bagian atas penampang proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan minimum 15 cm.
d. Bentuk dan ukuran alat pembatas kecepatan sebagaimana dalaam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan
2. Bahan Alat Pembatas Kecepatan
a. Alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan badan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.
b. Pemilihan bahan alat pembatas kecepatan harus memperhatikan keselamatan pemakain jalan.
Pemasangan
a. Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada :
1) Jalan di lingkungan pemukiman;
2) Jalan lokal yang mempunyai akses kelas jalan IIIc.
3) Pada jalan – jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
b. Penempatan sebagaimana tersebut diatas dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.
c. Lokasi dan pengulangan alat pembatas kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
d. Penempatan alat pembatas kecepatan dapat didahului dengan pemberi tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.
e. Pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalr lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.
f. Pemasangan rambu dan peringatan tanda sebagaimana butir 4 dan 5 digunakann untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan didepannya.
Pemeliharaan
Untuk Terjaminnya fungsi alat pembatas kecepatan di jalan guna keamanan gerakanh arus lalu lintas dan tetap jelas terlihat oleh pemakai jalan, perlu melakukan perbaikan/pengecatan sepenuhnya pada bagian yang catnya sudah pudar.