Rambu K3 Larangan adalah papan rambu yang dipasang untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Rambu K3 larangan digunakan untuk memberikan informasi mengenai suatu hal, tindakan atau tempat yang dilarang karena alasan keselamatan dan kesehatan kerja atau alasan keamanan.

Description

Rambu K3 Larangan

Rambu K3 Larangan adalah papan rambu yang dipasang untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai suatu hal, tindakan atau tempat yang dilarang karena alasan keselamatan dan kesehatan kerja atau alasan keamanan.

Kami memproduksi Rambu dengan spesifikasi sesuai standar dan dapat disesuaikan dengan permintaan customer, kami melayani penjualan dan pengiriman keseluruh Indonesia.

Spesifikasi :
– Material : Plat PVC 6 / Aluminium Plate (anti karat) 1,5″ (Optional)
– Uk. daun rambu : 120 x 240 cm (Optional)
– Sticker Standard Reflektive
– Tiang Pipe Galvanis 3″
– Tinggi : 320 cm
– Brecket Rambu : Besi Hollow 4×2, 2mm
– Finishing cat
– Certificate Traffic Equipment ISO 9001:2008
– Certificate TD-BUPPJ No.SK.6415/AJ.003/DJPD/2015

Office :
0251 – 8329 302

Contact Person:
0813 1421 0880; 0878 8233 0880 (Nuswan)
0812 1314 0604 (Admin)

E-mail :
pabrikmesinmarkajalan@gmail.com

Address :
Jl. Johar Raya No.26
Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal
Kota Bogor 16164, Jawa Barat
Telp: 0251 – 8329302

Kami Juga Menjual Perlengkapan Rambu Lalu Lintas Lainnya : Klik Disini