Rambu Lalu Lintas dan Tata Cara Pemasangan
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Tata Cara Pemasangan
Pemasangan rambu lalu lintas jalan meliputi kegiatan :
1. Peletakan daun rambu pada tiang rambu;
Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakkan pada tiang rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan.
2. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal dengan syarat :
a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran :
1) Pengecoran di luar
– Sisi bagian atas : 250 mm
– Sisi bagian bawah : 400 mm
– Kedalaman : 600 mm
2) Pengecoran setempat
– Sisi bagian atas : 250 mm
– Sisi bagian bawah : 500 mm
– Kedalaman : 500 mm
b. Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm;
c. Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan dengan ketebalan 100mm;
d. Mutu pondasi beton K – 175
e. Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 100mm.
Kami Menjual berbagai Rambu Lalu Lintas dengan Spesifikasi sudah sesuai dengan standard dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Konsumen yang ingin memesan bisa menghubungi nomor yang sudah tertera di bawah ini :
Kantor Pusat & Workshop :
Jl. Johar Raya No.26
Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal
Kota Bogor 16164, Jawa Barat
Office : (0251) 8329302
Contact Person :
– 0812 8074 2262 (Nandar)
– 0813 1421 0880 (Nudzfan)
– 0812 1314 0604 (Abdullah)
E-mail:
pabrikmesinmarkajalan@gmail.com