Spesifikasi Teknis Delineator
PENGERTIAN DELINEATOR PLASTIK
Delineator merupakan rambu pembatas jalan yang biasa digunakan di jalur yang rawan kecelakaan ataupun jalur berbahaya lainnya. Alat ini dipasang untuk mengingatkan kepada pengendara guna berhati – hati dengan jalur tersebut.
A. BAHAN DELINEATOR
Delineator dapat terbuat dari pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan bahan yang bersifat reflektif.
B. BENTUK, UKURAN DAN WARNA DELINEATOR
1. PIPA BESI (Delineator Besi)
– Pipa besi sebagaimana yang dimaksud diatas berdiameter 100 mm, ketebalan 2mm dengan panjang 1.100 mm yang dilengkapi dengan 2 buah reflektor ASTM tipe IV yang diletakan pada plat alumunium ukuran 50 x 181 mm yang berwarna merah putih ;
– Letak pipa sebagaimana dimaksud diatas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam keputusan menteri perhubungan nomor : KM. 3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan ;
– Pipa besi sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan kuning bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas;
– Bentuk dan ukuran delineator dari pipa besi sebagaimana dalam lampiran surat ini;
– Pada bagian belakang delineator di bubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, contoh gambar stiker terlampir;
– Setiap bahan delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.
2. PIPA PLASTIK (Delineator Plastik)
– Pipa plastik sebagaimana yang dimaksud diatas, mempunyai panjang 1.250 mm dan penampang menyerupai segitiga sama kaki dengan panjang kaki 150 mm, lebar 105 mm dan dilengkapi dengan 2 macam reflektor ASTM tipe IV yang diletakan pada plat alumunium ukuran 50 x 181 mm yang berwarna merah dan putih;
– Letakpipa sebagaimana dimaksud di atas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam keputusan menteri perhubungan nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan;
– Pipa plastik sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan putih bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas.
– Bentuk dan ukuran delineator dari pipa plastik sebagaimana dalam lampiran.
– Setiap bahan delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.
C. PEMASANGAN DELINEATOR
– Pemasangannya mengacu pada keputusan menhub nomor : KM. 3 tahun 1994 dan lampirnya tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
– Lokasi serta jarak pengulangan penempatan di sesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
– Syarat kontruksi
a. Bagian dasar giliran di beri perkerasan adukan campuran semen dan pasir dengan ketebalan 100 mm;
b. Pondasi dasar giliran di beri perkerasan adukan campuran semen dan pasir dengan ketebalan 100 mm ;
c. Ukuran pondasi setiap tiang masing-masing adalah
1. Sisi bagian atas : 300 mm
2. Sisi bagian bawah : 500 mm
3. Kedalaman : 600 mm
d. Ukuran galian tanah adalah 500 x 500 mm dengan kedalaman 600 mm;